Assalamualaikum Wr. Wb. Kepada Yth MUI Lampung, apa hukumnya jika seseorang memirang rambutnya dan melakukan sholat, apakah sah sholatnya orang tersebut. Mohon penjelasannya, terima kasih.
Pengirim: +6282378371xxx
Bahan Cat Tidak Halangi Masuk Air Saat Wudhu
Shalat seseorang tidak sah bila saat berwudhu atau melakukan mandi wajib, ada hal-hal yang menghalangi masuknya air ke bagian yang harus dibasuh, termasuk cat, lem ataupun pewarna rambut.
Dengan demikian, maka bila Anda ingin mengecat rambut sebelum berwudhu atau mandi wajib, sebaiknya dengan menggunakan bahan yang tidak menghalangi masuknya air ke bagian yang harus dibasuh, seperti pohon inai dan katam.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar, disebutkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda: "Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam." (HR. Tirmizi dan Ashabussunan).
Tetapi bila Anda ingin memakai cat rambut dengan bahan yang dapat menghalangi masuknya air, maka sebaiknya dilakukan setelah berwudhu atau mandi wajib, agar tidak menghalangi sahnya shalat.
Hal ini merupakan sunnah yang diperintahkan dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi dan Nashrani karena mereka membiarkan ubannya dan tidak menyemirnya.
Rasulullah bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya Yahudi dan Nasharani tidak menyemir ubannya, maka selisihilah mereka" (Shahih Hadits riwayat Al Bukhary dan Muslim dalam Shahih keduanya).
Namun tidak boleh mengecat / menyemir uban dengan warna hitam murni karena adanya larangan dari Nabi Sholallahu `Alaihi Wasallam.
Jabir Radhiyallahu `Anhu berkata, "Didatangkan Abu Qufahah ayah Abu Bakar Ash Shidiq Radhiyallahu `Anhu ke hadapan Nabi SAW dalam keadaan rambut dan jenggotnya memutih dipenuhi uban. Melihat hal tersebut bersabda Rasulullah SAW (yang artinya): Ubahlah uban ini dan jauhilah warna hitam." (Shahih Hadits Riwayat Muslim dalam Shahihnya).
Dengan adanya larangan Rasulullah Sholallau `Alaihi Wasallam ini maka wajib bagi seorang muslim untuk menghindari menyemir rambutnya dengan warna hitam. Selain itu seseorang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seolah-olah menentang sunnatullah (ketetapan Allah) pada ciptaan-Nya.
Sebagaimana dimaklumi, rambut seseorang dimasa mudanya berwarna hitam, namun kemudian memutih karena usia atau hal lain. Orang yang mengalami keadaan ini berusaha menolak ketetapan Allah dengan menghitamkannya kembali.
Maka yang demikian ini termasuk mengubah ciptaan Allah Subhanahu Wata'ala. Selain itu seseorang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam untuk menutupi kenyataan bahwa ia telah tua dan beruban pada kenyataannya juga tidak sepenuhnya dapat menyembunyikannya keberadaan ubannya.
Karena bagaimanapun tetap akan nampak bahwa rambutnya itu hasil semiran dan pangkal rambutnya akan tetap berwarna putih.
H Mawardi AS
Ketua MUI Lampung (eka)