Kasus Papa Minta Saham

Sebelum Mundur, Setya Novanto Panggil Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Saat Sidang Skorsing

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad saat mendengar keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dalam sidang terbuka Mahkamah Kehormatan Dewan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Setya Novanto, mengundurkan diri sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019.

Surat pengunduran diri Novanto sebelumnya dibacakan di dalam rapat pleno Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Rabu (16/12/2015) malam.

Sebelum surat dibacakan, Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengaku sempat diminta Novanto untuk bertemu.

Ajakan pertemuan itu disampaikan sesaat sebelum waktu skorsing pleno MKD berakhir pukul 20.00 Wib.

"Saya tadi dihubungi sekitar pukul 19.45 Wib. Makanya, tadi saya langsung menemui dia," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Rabu malam.

Dasco mengaku, awalnya dirinya sempat menolak jika pemanggilan itu dilangsungkan di ruang kerja Novanto di Lantai 3 Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen.

Namun, Novanto mengatakan jika pertemuan itu akan dilangsungkan di lobi Gedung Nusantara III.

"Tadi, saya dipanggil katanya mau nyerahin surat pengunduran diri. Makanya, saya temuin," kata dia.

Surat pengunduran diri yang ditandatangani Novanto di atas materai Rp 6.000 itu, lantas dibacakan di rapat pleno.

Ia menegaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 87 Tata Beracara MKD, perkara anggota DPR di MKD akan gugur jika yang bersangkutan mengundurkan diri.

Ia menambahkan, surat pengunduran diri Novanto yang ditembuskan kepada MKD itu, nantinya akan dibacakan kembali saat rapat paripurna selanjutnya.

Berita Terkini