20 Tersangka Penganiayaan Prada Lucky Namo Bakal Kena 5 Pasal, Apa Saja?

Sebanyak 20 prajurit TNI AD telah ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaanPrada Lucky Namo. Ke-20 tersangka itu bakal dikenakan 5 pasal.

POS-KUPANG.COM/HO. TANGKAPAN LAYAR KOMPAS TV
KADISPENDAD BERI KETERANGAN - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana dalam konferensi pers Senin (11/8/2025) di Jakarta. Wahyu Yudhayana menyebutkan, jumlah tersangka atas kematian Prada Lucky Namo, yang ditetapkan, kini bertambah menjadi 20 orang, yang juga merupakan anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Ende - Sebanyak 20 prajurit TNI AD telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Prada Lucky Namo, akibat penganiayaan. Ke-20 tersangka tersebut bakal dikenakan 5 pasal.

Setelah melalui sejumlah rangkaian pemeriksaan awal, Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) akhirnya mengumumkan jumlah tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo, anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Dikutip dari Pos-Kupang.com, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana dalam konferensi pers Senin (11/8/2025) di Jakarta menyebutkan, jumlah tersangka yang ditetapkan kini bertambah menjadi 20 orang yang juga merupakan anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere.

Sebelumnya, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan, lebih dari 20 personel telah diperiksa atau dimintai keterangan, baik terduga pelaku maupun saksi yang ada di TKP atau yang mengetahui kejadian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal itu, lanjut Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, empat prajurit Batalyon TP 834/Wakanga Mere ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di ruang sel tahanan Sub Denpom IX/I Ende.  

"Lalu sisanya dilakukan pemeriksaan lanjutan secara mendalam dan empat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pemeriksaanya juga dilanjutkan lagi dan untuk yang sisanya yang 16 orang yang dilanjutkan pemeriksaan secara mendalam sudah juga ditetapkan sebagai tersangka."

"Sehingga total sekarang total 20 orang personil yang ditetapkan sebagai tersangka, untuk empat yang ditetapkan sebagai tersangka awal sudah dipindahkan penahanannya di Denpom Kupang, untuk yang 16 masih ada di Ende," jelas Brigjen TNI Wahyu Yudhayana dikutip dari Kompas TV. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, jelas Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, ke-16 personil Batalyon TP 834/Wakanga Mere yang sebelumnya diperiksa sebagai terduga pelaku dan saksi juga akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo. 

Dari hasil pemeriksaan lanjutan tersebut, kata Brigjen TNI Wahyu, akan diketahui peran dari masing-masing personil yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga bisa diterapkan pasal untuk orang per orang.

"Tentu tidak akan sama, pasal yang akan diterapkan, ancaman hukumannya juga nanti akan mengikuti pasal tersebut, tidak sama antar orang per orang, semua akan dilihat sesuai dengan hasil pemeriksaan nanti," tandas Brgjen TNI Wahyu Yudhayana.

Beberapa pasal yang sudah disiapkan untuk 20 tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo diantaranya pasal 170 KUHP Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan.

Yaitu Pasal perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Pasal ini mengatur ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan bagi pelaku pengeroyokan.

Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Secara umum, pasal ini menyatakan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.

Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara, dan jika mengakibatkan kematian, hukumannya bisa sampai 7 tahun penjara.

Pasal 354 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved