Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Suyadi belum juga membuktikan janjinya terkait rencana ekpose perkara land clearing bandara.
Sebelumnya, Suyadi menyatakan pada Januari 2016 akan menggelar ekpose land clearing berikut penetapan tersangka.
Kasipenkum Kejati Lampung Yadi Rachmat menerangkan kasus penyidikan land clearing terus berjalan. Namun pihaknya tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai proses dan tahapan penyidikan.
Menurutnya, jika Tim Satgasus Kejati Lampung yang diketuai Lambok Sidabutar selesai melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka, pihaknya segera melakukan ekpose.
Akan tetapi, kejati belum dapat memastikan waktu dan target penyelesaian proses penyidikan itu. Diketahui kasus ini merupakan kasus penambahan landasan pacu bandara Raden Intan II Lamsel dari Dishub Lampung TA 2013 senilai Rp 8,9 miliar.
Saat itu Kepala Dinas Perhubungan Lampung dipegang Albar Hasan Tanjung yang kini menjabat Penjabat Bupati Way Kanan.(cr2).