HUT Ke 71 RI

Dapat Remisi, 12 Napi Lapas Kalianda Langsung Bebas

Penulis: Dedi Sutomo
Editor: Ridwan Hardiansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Lamsel Zainudin Hasan.

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Sebanyak 306 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kalianda mendapatkan remisi umum, pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-71, Rabu (17/8/2016).

Dari jumlah itu, 12 orang di antaranya langsung bebas. Karena, masa hukuman mereka habis setelah dikurangi remisi yang didapatkan.

Kepala Lapas IIA Kalianda, Gunawan Sutrisnadi mengatakan, remisi yang didapatkan napi berkisar satu sampai empat bulan.

Pemberian remisi khusus untuk narapidana yang bebas hari ini, langsung dilakukan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan.

Saat ini, Lapas Kalianda dihuni 724 orang narapidana. Di mana, enam di antaranya narapidana wanita.

Jumlah narapidana tersebut jauh banyak dibanding kapasitas lapas, yang idealnya hanya mampu menampung 300 narapidana.

Berita Terkini