"Kami masih menunggu ibunya untuk memastikan apakah anak kandung atau bukan, dari keterangan ibunya," ujar Murdono.
Kini AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek.Pringsewu.
Dia dikenakan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Guru Diduga Cabuli 16 Siswi
Poniyati (37) kaget bukan kepalang saat putrinya, KS berkata pernah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru olahraganya di sekolah, Sabtu (20/8) malam lalu.
Ia tak menduga putrinya akan mengungkap perbuatan oknum guru di salah satu sekolah di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
Poniyati mengatakan, saat itu KS tiduran di depan televisi dengan posisi roknya tersingkap. Ia lalu memperingatkan putirnya dengan memintanya menutup roknya. "Dek, itunya ditutup. Saru," kata Poniyati saat ditemui di Mapolsek Pringsewu, Selasa (23/8).
Namun, jawaban KS diluar dugaan Poniyati. KS justru menceritakan apa yang telah dialami di sekolah, pada Sabtu pagi.
"Kata anakku gini, tadi iniku dipegangi lho mak sama pak Sam," kata Poniyati.
KS menceritakan, saat hendak mengambil uang jajan di tas yang ada di dalam kelas, Sam memanggil KS. Ia lalu memegang bagian vitalnya.
Karena cerita itu, Poniyati lalu menanyakan lagi, siapa saja yang mengalami kejadian tersebut.
Ternyata, tidak hanya KS. Banyak rekan-rekan KS yang mengalami perlakuan tidak senonoh itu.
Poniyati lalu mendatangi rekan KS berinisial N. Ketika ditanya, N belum mengaku. Tapi sehari kemudian, N mengakui perbuatan Sam kepada orangtuanya. Kedua korban masih duduk di kelas I SD.
Lalu Poniyati dan ibu N menghadap Kepala SD, Sri Lestari untuk melaporkan kelakuan Sam. Dari sini perkara pencabulan mencuat. Karena ternyata bukan hanya dua siswi ini yang jadi korban.
Sri Lestari menuturkan, perbuatan Sam tersiar kepada para wali murid lain. Para wali murid yang putrinya pernah mengalami kejadian serupa lantas mendatangi sekolah.