Dilantik sebagai Wabup di Penjara, Inilah Sosok Ismail yang Meninggal dengan Jarum Keluar dari Leher

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemakaman Wakil Bupati Mesuji Ismail Ishak

TULANGBAWANG, TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Masyarakat Kabupaten Mesuji berduka. Wakil Bupati Mesuji, Ismail Ishak, meninggal dunia sekitar pukul 18.00 WIB, Sabtu (15/10).

Ismail yang setahun terakhir menjalani perawatan medis, meninggal dunia di Rumah Sakit Islam Jakarta, di bilangan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Adik kandung Ismail, Adam Ishak menyebutkan, penyakit kakaknya berkaitan dengan hal-hal berbau mistis.

"Awalnya sering sakit kepala, lalu setiap check up ke dokter katanya tidak ada penyakit, Beberapa kali check up tidak ditemukan penyakit. Suatu ketika gabungan dokter dan kiyai memeriksa Ismail. Kemudian mereka melakukan operasi, dan dari leher kakak saya keluar jarum dan tali pocong. Itu sekitar 1,5 bulan lalu," jelas Adam.

Setelah barang-barang aneh itu dikeluarkan, ia mengatakan, kemudian banyak lendir dari leher dan menjalar ke kepala almarhum.

"Makanya kemudian dilakukan operasi otak untuk mengeluarkan lendir, sekitar sepekan lalu di RS Islam Jakarta," ucapnya.

Hingga Sabtu malam, Adam mengatakan, pihak keluarga masih menunggu jenazah tiba dari Jakarta. Dari Jakarta, jenazah akan dibawa ke rumah duka di Simpang Lima, Unit II.

Siapakah Ismail Ishak?

Dalam perjalanan kariernya, Ismail Ishak diingat sebagai kepala daerah yang dua kali mengucap sumpah jabatan dalam satu periode, yakni pada 2012 dan 2014 lalu. Selain itu, Ismail pun dikenang sebagai kepala daerah yang menjalani proses pelantikan di penjara.

Pada April 2012 lalu, Gubernur Lampung, ketika itu, Sjachroedin ZP melantik pasangan Bupati dan Wabup Mesuji terpilih, Khamamik dan Ismail Ishak, di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B, Bawang Latak, Menggala, Tulangbawang. Pasangan Khamamik dan Ismail memenangkan Pilkada Mesuji 28 September 2011.

Pelantikan dilangsungkan di dalam Rutan karena ketika itu Ismail Ishak sedang menjalani sisa masa hukuman terkait tindak pidana korupsi penyertaan modal BUMD PT Menggala Jaya senilai Rp 1,4 miliar.

Kasus itu bergulir ketika Ismail menjabat sebagai anggota DPRD Tulangbawang dari PDIP. Ismail divonis satu tahun penjara pada 15 November 2011. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung dan kemudian kasasi ke Mahkamah Agung, tapi ditolak.

Karena kasus itu pula, Ismail diberhentikan dari jabatan wabup Mesuji oleh Menteri Dalam negeri (Mendagri). Pemberhentian Ismail terjadi tak begitu lama usai dilantik sebagai wabup.

Setelah Ismail dicopot dari jabatannya, situasi politik di Mesuji ketika itu bergolak.

Ismail pun tidak diam begitu saja. Di tengah situasi politik yang memanas, ia terus memperjuangkan hak politiknya. Lobi-lobi hingga ke tingkat pusat terus dilakukan Ismail.

Halaman
12

Berita Terkini