Menurut Listiyono, rumah Yuni dijadikan tempat sementara menaruh motor curian.
Yuni lalu mencari pembeli motor curian tersebut.
“Motor curian dijual ke daerah Padang Cermin dengan harga bervariasi,” kata dia.
Harga jual sepeda motor curian senilai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
Uang hasil penjualan motor curian dibagi dua oleh para tersangka.
Listiyono Dwi Nugroho mengatakan, uang tersebut dihabiskan untuk foya-foya oleh para tersangka.
Baca tanpa iklan