Mayat di OKU Timur Dipastikan M Pansor

Pengacara Terdakwa Pemutilasi Anggota DPRD Pertanyakan 3 Hal Ini yang Tak Dijadikan Barang Bukti

Penulis: wakos reza gautama
Editor: Ridwan Hardiansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri anggota DPRD Bandar Lampung, M Pansor yang jadi korban mutilasi, Umi Kulsum saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (13/12/2016).

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengacara terdakwa Brigadir Medi Andika, Sopian Sitepu mempertanyakan tindakan jaksa, yang tidak menjadikan beberapa barang sebagai barang bukti, dalam perkara mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung, M Pansor.

Satu di antaranya hasil uji kebohongan terhadap Umi Kulsum.

Menurut Sopian, Umi pernah menjalani tes kebohongan di sebuah hotel, yang dilakukan penyidik Polda Lampung.

Namun, hasil uji kebohongan itu tidak dijadikan barang bukti oleh penyidik maupun penuntut umum.

Padahal, Umi sudah mengakui pernah menjalani uji kebohongan.

“Informasi yang saya dapat, hasil tes kebohongan terhadap Umi itu 100 persen bohong,” ujar Sopian Sitepu, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (13/12/2016).

Hal lainnya mengenai adanya penemuan celana pendek bermotif kotak-kotak warna merah, di kebun milik Pansor di Batu Putu.

Sopian mengatakan, penyidik menyita celana pendek tersebut di dalam kamar mandi kebun Pansor.

Di celana pendek itu, ada bercak darah.

Namun, tutur Sopian, celana pendek itu tidak dijadikan barang bukti.

Benda lainnya adalah proyektil yang ditemukan di potongan tubuh Pansor.

Sopian mengutarakan, proyektil itu tidak dijadikan barang bukti.

“Hasil uji balistiknya pun tidak dijadikan bukti,” ucap Sopian Sitepu.

Dengan fakta itu, Sopian merasa ada yang ditutupi dalam kasus Pansor.

Berita Terkini