Divonis 3 Tahun Penjara, Mantan Kepala Dinas Perhubungan Pasrah

Penulis: wakos reza gautama
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung menerima putusan majelis hakim. Majelis hakim menghukum Albar dengan pidana penjara selama tiga tahun karena bersalah melakukan korupsi proyek land clearing bandara Radin Inten II.

“Saya tidak akan banyak bicara yang jelas saya terima hukuman ini karena hakim kan mendengar fakta persidangan,” ujar dia, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (9/1/2017).

“Saya kan dari TNI apapun hukuman ini Allah lah yang tahu siapa diri saya sebenarnya. Saya ngomong apa juga orang pasti tidak percaya,” ujar Albar. Yang lebih penting lagi, kata kuasa hukum Albar, Hermansyah Dulaimi, kliennya tidak terbukti memperkaya diri sendiri.

Berita Terkini