Palsukan Tanda Tangan Djan Faridz, Waketum PPP Ditangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PPP Fernita Darwis (berbicara pegang mikrofon) saat menjadi pembicara sebuah diskusi di Jakarta beberapa waktu lalu.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PPP Fernita Darwis ditangkap penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro No 60, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2017).

Dia ditangkap lantaran diduga memalsukan tanda tangan Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan perihal penangkapan tersebut.

"Iya betul, yang bersangkutan ditangkap pada tanggal 11 Januari lalu," ujar Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat (13/1/2017).

Fernita sebelumnya dilaporkan oleh Andrias Herminanto N, selaku kuasa hukum Djan Faridz.

"Yang bersangkutan diduga menyuruh melakukan scan tanda tangan Ketum dan Sekjen DPP PPP pada model B.I.KWK.parpol," ucap Argo Yuwono.

Sesuai laporan polisi bernomor LO/II/2016/Diteeskrimum, 15 Februari 2016 lalu, Fernita dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang terjadi di kantor DPP PPP Jalan Diponegoro No 60, Jakarta Pusat.

Argo menjelaskan, Fernita menyuruh seorang staf di DPP PPP, Rista Apriyanti untuk men-scan tanda tangan Djan Faridz.

"Yang disaksikan oleh saksi Suharjo dan Adri dengan kalimat 'tanda tangan Ketum dan Sekjen di-scan saja, saya yang bertanggung jawab'," tutur dia.

Atas hal itu, DPP PPP dirugikan secara materil dan immateril.

Kerugian berupa transportasi bolak-balik Kalimantan Tengah.

"Dia dianggap tidak mengetahui peraturan KPU, satu partai atau gabungan partai tidak boleh mencalonkan dua paslon," ucap Argo Yuwono.

Polisi telah menyita barang bukti berupa tanda terima B.I.KWK.Parpol, SK Bawaslu Provinsi Kalteng, SK DKPP, SK PTTUN, SK KPU, dan SK MA dalam kasus tersebut.

Polisi juga telah memeriksa 10 orang saksi, di antaranya Djan Faridz selaku korban.

Berita Terkini