Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) Lampung mengimbau pihak kampus yang tempat perkuliahannya di rumah toko untuk segera mematuhi peraturan Kemenristek Dikti. Dalam aturan Permenristek Dikti Nomor 44 Tahun 2015, penggunaan ruko untuk perkuliah tidak sesuai standar pendidikan perguruan tinggi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Aptisi Lampung Firmansyah, Senin (30/1). Menurut dia, berdasarkan peraturan tersebut, kampus yang menggunakan ruko tersebut bisa merger dengan kampus atau perguruan tinggi swasta lain yang memiliki gedung tetap.
Diteruskan dia, jika pihak kampus kesulitan mencari lokasi kampus yang baru, Aptisi siap membantu mencarikan lahan. Selain itu, pemerintah daerah juga bisa ikut membantu dengan menyediakan lahan kampus.