"Kejadian kemarin kita ambil hikmahnya. Dari awal saya katakan emosi karena memang saya sayang dengan keluarga, dengan istri dan anak," pungkasnya.
Dalam surat pernyataan perdamaian yang dikirimkan ke Tribun, Andika menyebut dirinya dan Caca sadar perselisihan terjadi karena kesalahpahaman.
Keduanya lantas menandatangani perjanjian perdamaian dan mencabut semua laporan di kepolisian. Perjanjian damai ini terjadi pada 20 Februari lalu.
Dalam perjanjian damai ini, Andika menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sementara Caca memaafkan Andika dan mencabut laporannya tanpa syarat apa pun.
Proses Hukum Lanjut
Meski Andika dan Caca mengklaim telah berdamai, namun proses hukum terus berlanjut.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono memastikan perkara KDRT yang melibatkan Andika masih diproses oleh penyidik.
"Kalau damai belum. Memang ada informasinya begitu, tapi penyidik belum menghentikan penyidikan, meskipun ini tindak pidana aduan. Prosesnya masih lanjut sampai sekarang," kata Murbani, Kamis.
Murbani menegaskan, sampai saat ini Caca belum mencabut laporan di Polresta Bandar Lampung.
Dalam kasus KDRT ini, Andika telah ditetapkan sebagai tersangka. Murbani menambahkan, Andika telah mangkir dari panggilan pertama penyidik.
Karena itulah, penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang kedua pada Sabtu (25/2) besok.
"Kita ikuti prosedur, kalau tidak datang penyidik kirim panggilan kedua, begitu seterusnya sampai panggilan ketiga. Jika tak hadir penyidik bisa melakukan upaya paksa. Dan, Sabtu ini kita layangkan lagi panggilan kedua," ujarnya.
Kasatreskrim Polresta, Komisaris Deden Heksa Putra, juga menyebutkan bahwa Andika telah berstatus tersangka.
Ia mengatakan Andika dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.