Ini Hukum Laki-laki Beristri Menghubungi Wanita Lain dalam Pandangan Islam

Penulis: Eka Ahmad Sholichin
Editor: Ridwan Hardiansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth MUI Lampung. Saya mau tanya, jika laki-laki sudah beristri suka menghubungi perempuan lain yang bukan muhrimnya, melalui telepon atau pesan singkat (sms), memakai ucapan mesra, bagaimana hal tersebut dalam pandangan Islam?

Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6282185986xxx

Hukumnya Haram Jika Timbul Syahwat

Kami terangkan bahwa perilaku laki-laki tersebut hukumnya haram, jika sampai menimbulan fitnah. Termasuk fitnah jika sampai dalam berhubungan menimbulkan syahwat, atau merasa nyaman akibat sms tersebut.

KH Munawir
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung

Berita Terkini