TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth MUI Lampung. Saya mau tanya, jika laki-laki sudah beristri suka menghubungi perempuan lain yang bukan muhrimnya, melalui telepon atau pesan singkat (sms), memakai ucapan mesra, bagaimana hal tersebut dalam pandangan Islam?
Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6282185986xxx
Hukumnya Haram Jika Timbul Syahwat
Kami terangkan bahwa perilaku laki-laki tersebut hukumnya haram, jika sampai menimbulan fitnah. Termasuk fitnah jika sampai dalam berhubungan menimbulkan syahwat, atau merasa nyaman akibat sms tersebut.
KH Munawir
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung