TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Institute for Development of Economic and Finance (Indef) mengungkapkan, ada aset warga negara Indonesia sebesar Rp 11 ribu triliun di luar negeri, yang belum terungkap.
Hal tersebut diungkapkan Peneliti Indef, Ahmad Heri Firdaus, yang merujuk data milik Gabriel Zucman, dalam buku berjudul The Hidden Wealth of Nations: The Scurge of Tax Havens.
"Terdapat Rp 98 ribu triliun tersimpan di perbankan (dunia), yang tidak pernah dilaporkan ke otoritas pajak, sebelum pemberlakuan tax amnesty," ujar Heri, di Jakarta, Kamis (5/4/2017).
Menurut Heri, dari Rp 98 ribu triliun yang belum terungkap, terdapat nilai yang sangat besar yang dimiliki warga negara Indonesia, yaitu sekitar 11 persen atau mencapai Rp 11 ribu triliun.
Di mana, harta tersebut sudah tersimpan di luar negeri selama bertahun-tahun.
"Makanya, deklarasi harta ini tinggi, dan ini menujukan aset penduduk Indonesia yang simpan di luar negeri cukup banyak," ujarnya.
BACA JUGA: Film Terbarunya Capai Satu Juta Penonton, Prilly Latuconsina Akan Lakukan Ini: Dikasih Darah
Heri melihat, banyaknya harta WNI yang tersimpan di luar negeri karena pajak yang ditawarkan negara-negara tersebut rendah, dan keamanan terjamin.
"Faktor kepercayaan terhadap birokrasi, pajak berasaskan keadilan, sehingga ini membuat kepatuhan wajib pajak rendah," ujarnya.