Saudara Laki-Laki Seibu Bisa Jadi Wali Nikah?

Kepada Yth MUI Lampung. Bagaimana kalau ada ibu dengan 4 anak perempuan terus ayahnya meninggal dunia?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth MUI Lampung. Bagaimana kalau ada ibu dengan 4 anak perempuan terus ayahnya meninggal dunia? Lalu, ibunya menikah dengan adik ayahnya dan melahirkan anak laki - laki. Apakah anak laki - laki itu bisa menjadi wali nikah kakak perempuannya? Terima kasih atas perhatian nya.

Pengirim: +6285769874xxx

Tidak Bisa Jadi Wali Pernikahan

Kami terangkan bahwa dalam istilah fiqh kasus di atas disebut dengan istilah saudara seibu. Adapun saudara laki-laki seibu tidak bisa menjadi wali dalam proses pelaksanaan pernikahan.

Hal ini disampaikan oleh Imam Zakariya Al Anshori dalam kitab Fathal Wahab. Sedangkan yang bisa menjadi wali adalah saudara laki-laki seayah.

Dalam kitab Iqna' karangan Muhammad As Syarbini Khotib, disebutkan urutan wali nikah adalah sebagai berikut: Ayah kandung, kemudian Kakek (ayah dari ayah), kemudian saudara seayah dan seibu, kemudian saudara seayah saja.

Kemudian, anak laki-laki dari saudara yang seayah dan seibu, kemudian Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja, kemudian Saudara laki-laki ayah (paman) yang se ayah dan se ibu.
Lalu, anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (paman) yang se ayah dan se ibu, kemudian Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (paman) yang se ayah. Dan jika urutan wali tersebut tidak diketemukan maka yang menjadi wali adalah hakim.

KH. Munawir
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved