Saudara Laki-Laki Seibu Bisa Jadi Wali Nikah?
Kepada Yth MUI Lampung. Bagaimana kalau ada ibu dengan 4 anak perempuan terus ayahnya meninggal dunia?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth MUI Lampung. Bagaimana kalau ada ibu dengan 4 anak perempuan terus ayahnya meninggal dunia? Lalu, ibunya menikah dengan adik ayahnya dan melahirkan anak laki - laki. Apakah anak laki - laki itu bisa menjadi wali nikah kakak perempuannya? Terima kasih atas perhatian nya.
Pengirim: +6285769874xxx
Tidak Bisa Jadi Wali Pernikahan
Kami terangkan bahwa dalam istilah fiqh kasus di atas disebut dengan istilah saudara seibu. Adapun saudara laki-laki seibu tidak bisa menjadi wali dalam proses pelaksanaan pernikahan.
Hal ini disampaikan oleh Imam Zakariya Al Anshori dalam kitab Fathal Wahab. Sedangkan yang bisa menjadi wali adalah saudara laki-laki seayah.
Dalam kitab Iqna' karangan Muhammad As Syarbini Khotib, disebutkan urutan wali nikah adalah sebagai berikut: Ayah kandung, kemudian Kakek (ayah dari ayah), kemudian saudara seayah dan seibu, kemudian saudara seayah saja.
Kemudian, anak laki-laki dari saudara yang seayah dan seibu, kemudian Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja, kemudian Saudara laki-laki ayah (paman) yang se ayah dan se ibu.
Lalu, anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (paman) yang se ayah dan se ibu, kemudian Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (paman) yang se ayah. Dan jika urutan wali tersebut tidak diketemukan maka yang menjadi wali adalah hakim.
KH. Munawir
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung