Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Selatan (Lamsel), Badruzzaman meminta Dishub Lampung menindak tegas bus yang tidak layak, tetapi tetap beroperasional selama arus mudik Lebaran 2017.
Menurut Badruzzaman, Dishub Lampung harus mencabut izin trayek bus tersebut.
“Kami harus besikap tegas, jika memang tidak layak dan sudah diberi waktu untuk melakukan perbaikan, tapi tetap saja tidak diindahkan. Dicabut saja izin trayeknya,” ungkapnya, Minggu (18/6/2017).
Badruzzaman mengatakan, kebijakan pelarangan, yang dibuat Dishub Lampung, buat bus yang tidak lolos uji kelayakan, tidak menyelesaikan masalah.
Hal itu justru menimbulkan persoalan baru.
Satu di antaranya memunculkan potensi keributan antara awak bus dan petugas terminal.
Apalagi, lanjut Badruzzaman, jika mereka tetap bisa masuk ke Pelabuhan Bakauheni karena mengantongi izin trayek.
“Kalau izinnya dicabut, mereka tentu tidak bisa beroperasi. Ini untuk memberikan ketegasan kepada pemilik bus. Mereka harus memenuhi ketentuan kelayakan kendaraan bus untuk angkutan Lebaran,” ungkap Badruzzaman.
Izin trayek bisa kembali diberikan setelah pemilik bus memenuhi ketentuan kelayakan kendaraan, untuk angkutan penumpang pada pelayanan mudik Lebaran.