Mudik Lebaran 2017

Bus Tanpa Stiker Masih Masuk Terminal

Penulis: Noval Andriansyah
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemeriksaan kelaikan kendaraan atau Ramp Check, bagi angkutan Lebaran 2017, khususnya antar kota antar provinsi (AKAP) berakhir pada Minggu (18/6). Pemeriksaan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung dan pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sampai Minggu (18/6) pukul 17.00 WIB, total kendaraan yang diperiksa mencapai 589 unit, terdiri dari 37 unit bus AKAP dan 552 unit bus antar kota dalam provinsi (AKDP). Dari total tersebut, sebanyak 253 unit dengan rincian satu unit AKAP dan 252 unit AKDP, tidak lolos pemeriksaan atau tidak laik jalan. Sedangkan 336 unit terdiri dari 300 unit AKDP dan 36 AKAP, laik jalan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Sarana dan Prasarana Dishub Lampung Yudi Hendara. Menurut Yudi, pemeriksaan tersebut merupakan batas akhir bagi perusahaan otobus (PO) untuk memperbaiki armadanya dalam menghadapi arus mudik Lebaran 2017. Pemeriksaan, kata Yudi, dimulai sejak 28 Mei lalu.

Sesuai komitmen regulator terminal tipe A, yakni Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bahwa kendaraan yang tidak laik, untuk tidak menaikkan atau menurunkan penumpang di dalam terminal.

“Pastinya tidak diperkenankan masuk terminal. Kalau domain di jalan raya menjadi kewenangan Polri,” ucap Yudi.

Namun demikian, berdasarkan pantauan Tribun pada Minggu (18/6) pukul 22.00 WIB sampai Senin (19/6) pukul 01.00 WIB, di terminal Rajabasa, Bandar Lampung, masih banyak armada bus tidak ditempel stiker masuk ke dalam terminal dan menaikkan serta menurunkan penumpang.

Sekilas jika dilihat berdasarkan pelat kendaraannya, bus tanpa stiker laik jalan tersebut, berasal dari luar Lampung. Seperti Magelang, Solo, dan sekitaran Jawa Tengah. Kondisi bus juga cukup memprihatinkan. Badan bus terlihat sudah tua dan mulai menghitam.

Menanggapi hal tersebut, Yudi menjelaskan, pada dasarnya domain untuk Terminal Rajabasa sudah berada di Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub melalui UPT terminal tipe A. Karena, imbuh Yudi, Terminal Rajabasa pengelolaannya sudah diambilalihkan ke Kemenhub.

“Pertanyaannya bagus. Tetapi harus dicermati juga. Saat ini Terminal Rajabasa sudah dikelola Kemenhub. Jadi kebijakannya sudah berada di Kepala Terminal Rajabasa. Kalau domain kami (Dishub Lampung), bus AKDP,” ucap Yudi.

Saat dipastikan jika masih ada bus AKDP yang tidak laik beroperasi namun masih beroperasi, Yudi menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bab VII tentang Kendaraan, bagian kedelapan Sanksi Administrasi pasal 76, bahwa sanksi diberikan mulai dari peringatan tertulis, pembayaran denda administrasi, pembekuan izin hingga pencabutan izin operasional.

“Ya, kami coba secara persuasif dengan mengeluarkan angkutan yang tidak laik untuk keluar dari dalam terminal. Kami juga berharap kepada pengelola terminal di kabupaten/kota untuk bersikap tegas dengan tidak mengizinkan bus-bus yang tidak laik jalan beroperasi. Sehingga ada sinergi antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” ucap Yudi.

Tags:

Berita Terkini