Mudik Lebaran 2017

Pemkab Tanggamus Bolehkan Randis untuk Mudik

Penulis: Tri Yulianto
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Pemkab Tanggamus mengizinkan kendaraan dinas untuk dipakai mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memegang randis tersebut.

Keputusan tersebut setelah Plt Bupati Tanggamus Samsul Hadi memperbolehkan, alasannya karena keselamatan randis lebih terjaga apabila dibawa dibandingkan di tinggal di rumah atau kantor yang dalam keadaan kosong.

"Boleh saja digunakan untuk mudik, asal dijaga. Sebab jika ditinggal di rumah dan di kantor siapa yang akan menunggu," ujar Samsul, Kamis (22/6/2017).

Ia menambahkan, meskipun randis boleh dipakai mudik namun yang dipakai adalah randis yang dipegangnya. Tidak boleh menggunakan randis lainya, apalagi yang dalam kondisi sedang disimpan.

"Saat digunakan mudik tetap dijaga perawatannya, kemudian bahan bakar harus ditanggung sendiri jangan menggunakan surat perjalanan," ujar Samsul.

Penggunaan randis untuk mudik memang dikembalikan ke kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Apabila memilih membolehkan maka punya dasar yang bisa dipertanggungjawabkan. (Tri Yulianto)

Tags:

Berita Terkini