Berita Lampung

Uji Kompetensi Berbasis Merit System, Benteng untuk Wujudkan Birokrasi Profesional

Editor: soni yuntavia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENEGAKAN HUKUM - Ketua Ormas Pro Rakyat Aqrobin AM dukung uji kompetensi berbasis merit system demi mewujudkan birokrasi profesional

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pelaksanaan uji kompetensi bagi pejabat di kabupaten/kota di Lampung dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat birokrasi profesional, akuntabel, dan berorientasi pelayanan publik.

Ormas Pro Rakyat menyambut baik kebijakan tersebut karena diyakini mampu menutup celah praktik nepotisme dan politik balas budi yang selama ini mencederai birokrasi.

Ketua Umum Ormas Pro Rakyat, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, menegaskan, rotasi dan mutasi pejabat yang tidak berbasis kompetensi menjadi salah satu sumber lemahnya kinerja birokrasi daerah.

“Selama ini, banyak pejabat ditempatkan bukan karena kemampuannya, tetapi karena faktor kedekatan atau balas jasa politik.

Uji kompetensi berbasis merit system adalah benteng untuk menghentikan praktik itu,” tegas Aqrobin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/8/2025).

Menurut Aqrobin, merit system memastikan pejabat yang duduk di jabatan strategis disaring berdasarkan integritas, pengalaman, dan prestasi kerja. 

Hal ini sekaligus menjamin sinkronisasi program pembangunan daerah dengan visi-misi Presiden dan kepala daerah, sehingga pelayanan publik semakin berkualitas.

Sekretaris Umum Ormas Pro Rakyat Johan Alamsyah menambahkan pentingnya transparansi dalam proses seleksi.

“Uji kompetensi agar dilaksanakan terbuka, profesional, dan jujur dengan melibatkan Ombudsman, BKN, serta diawasi publik. Tanpa keterbukaan, publik akan sulit percaya bahwa hasil seleksi benar-benar objektif,” jelasnya.

Uji kompetensi berbasis merit system memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN  yang menegaskan pengisian jabatan harus berbasis merit system.

Kemudian PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (jo. PP No. 17 Tahun 2020), yang mengatur mekanisme pengisian jabatan secara transparan dan kompetitif.

Dan PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif.

Dengan dasar hukum itu Ormas Pro Rakyat menilai uji kompetensi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum untuk membangun birokrasi yang profesional, bersih, dan melayani rakyat.

( Tribunlampung.co.id ) 

Berita Terkini