Romahurmuziy Mengaku Tidak Akan Pecat Djan Faridz dari PPP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PPP Romahurmuziy usai membuka Mukernas di Hotel Mercure Ancol.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy tidak akan memecat Djan Faridz dari partai tersebut.

"Kami tidak dalam posisi untuk melakukan pemecatan, meskipun saya pernah dipecat oleh Djan Faridz," ujar Romi, sapaan Romahurmuziy, saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (20/7/2017).

Pada akhir Maret 2017, Djan pernah menyatakan memecat Romi.

Saat itu, Djan memimpin kepengurusan PPP yang sah, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatannya pada 22 November 2016.

Romi mengatakan, pihaknya lebih mengedepankan upaya rekonsiliasi, agar PPP kembali solid ketimbang melakukan pemecatan.

"Bahwa partai ini perlu kebesaran dan rekonsiliasi," kata Romi.

Ketika disinggung soal tudingan Djan bahwa ada upaya perebutan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Romi mengatakan bahwa hal itu tidak benar.

"Itu hanya rekayasa. Ini lucu-lucu aja. Dia (Djan) nggak ada isu," kata Romi.

Sementara, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan bahwa putusan kasasi oleh Mahkamah Agung Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 secara otomatis menganulir putusan kasasi Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015, yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz.

Seminggu sebelum hari raya Idul Fitri 2017 lalu, kata Arsul, pihaknya sudah mengirim surat kepada Djan dengan maksud mengajak islah.

Selain itu, Arsul juga menawarkan Djan posisi strategis di PPP, yakni pimpinan Majelis Tinggi PPP, bersama dengan senior-senior partai.

"Kemudian, kami minta kantor diserahkan untuk halal bihalal, kami undang Djan, tetapi tidak ada respons," kata Arsul.

Karena Djan tak merespons, lanjut Arsul, pihaknya meminta aparat kepolisian mengamankan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro.

Satu di antara alasannya adalah ada pihak luar yang berada di kantor itu.

(Fachri Fachrudin)

Berita Terkini