Laporan Reporter Tribun Lampung M Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Oknum Hakim Pengadilan Negeri Liwa, Lampung Barat Firman Affandy (32) menjalani sidang perdana sebagai terdakwa tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (4/10).
Pada sidang ini jaksa penuntut umum mendakwa Firman dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lalu Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Terbukti Narkoba, Mantan Kadisnaker Diancam Penjara 1,3 Tahun
Jaksa penuntut Umum M Rama Erfan mengatakan, Fiman meminta Telek untuk mencarikan paket sedang sabu seharga Rp 500 ribu pada Kamis (13/7) sekitar pukul 19.30 WIB. Uang tersebut ditransfer Firman ke rekening Telek.
Keesokan harinya, Telek menyuruh anak buahnya mengantarkan sabu kepada Firman. Mereka janji bertemu di dekat lapangan kantor gubernur, Jalan Wolter Monginsidi. Orang suruhan Telek ternyata meminta Firman mengambil kantong plastik di bawah pohon.
Baca: Banyak Bukaan Jadi Harus Pintar-pintar Cari Celah
Kantong plastik berisi paket sabu itu dibawa Firman ke rumahnya untuk dikonsumsi. Setelah mengkonsumsi sebagian, datang anggota Satnarkoba Polresta Bandar Lampung melakukan penggerebekan.(rza)