Jonny Bacok 3 Orang, 1 Korban Tewas adalah Selingkuhan yang Menghinanya Payah di Ranjang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase / Jonny Setiawan (36), tersangka kasus pembunuhan saat di Mapolda Metro Jaya.(Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Di sana, polisi bersama Jonny memeragakan adegan ketika Jonny mengajak Vera ke kontrakannya kemudian berhubungan intim sampai pada adegan pembunuhan.

Selama Jonny menjalani rekonstruksi, dia lebih sering menatap ke bawah.

Beberapa kali ketika Jonny diminta memeragakan sebuah adegan, dia melakukannya tetapi tetap dengan wajah yang menatap bawah.

Wakapolres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Harley Silalahi mengungkapkan, ada 37 adegan rekonstruksi yang dilakukan oleh Jonny di tempat kejadian perkara.

Beberapa adegan memperlihatkan ketika Jonny menuju ke dan beranjak dari kontrakan, sedangkan adegan terbanyak adalah ketika dia berhubungan intim kemudian membunuh Vera.

Tersangka pembunuhan bos bakmi Verlis Vera Yusita Sumarna, Jonny Setiawan. Foto almarhumah Vera semasa hidup (KOLASE TRIBUN-TIMUR.COM) ()

"Rekonstruksi ini kami bagi ke 37 adegan, untuk memastikan apakah tersangka benar-benar melakukan sesuai dengan keterangannya dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Harley kepada pewarta, di lokasi.

Menurut Harley, proses rekonstruksi dimulai dari saat Jonny menemui Vera di daerah Poris, kemudian dibawa ke kontrakannya di Cipondoh.

Dari rekonstruksi tersebut, polisi belum menemukan fakta baru dari keterangan awal yang telah diberikan oleh Jonny saat proses penyidikan.

"Di sini tidak ada fakta yang baru, kami menyesuaikan saja antara berita acara dengan peragaan yang ada. Apa yang dituangkan dalam BAP, itu betul tersangka nyatakan, bahwa dia telah melakukan pembunuhan itu," tutur Harley.

Adapun pembunuhan itu terjadi pada hari Sabtu (16/9/2017) silam.

Setelah membunuh Vera, Jonny juga membacok istrinya yang sah karena ketahuan bermesraan dengan laki-laki lain.

Jonny pun sempat kabur dan kemudian diamankan polisi dua hari setelahnya, Senin (18/9/2017).

Atas tindakannya, Jonny dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Sakit hati pada selingkuhan juga pada istri

Kisah perselingkuhan antara Jonny Setiawan dengan Vera Yusita Sumarna berakhir tragis.

Halaman
1234

Berita Terkini