Pria yang Remas Area Sensitif 3 Siswi Bikin Pengakuan Aneh

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Pihaknya menduga tersangka mempunyai gangguan seksual hingga nekat melakukan perbuatan tidak terpuji ini.

"Hingga saat ini tersangka beserta korban masih diperiksa oleh penyidik" imbuhnya.

Dikatakannya, untuk memenuhi berkas pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seluruh korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Kediri untuk mengurusi surat keterangan Visum Et Repertum.

Baca: Gagal Menikah dengan Didi Mahardika, Vanessa Angel Ungkapkan Hal Tak Terduga

"Tersangka mulai melakukan perbuatan tidak senonoh itu sejak awal Oktober 2017. Tersangka akan dijerat Pasal 82 (1), Sub 76 e UU Nomer 35/2014 tentang Pelecehan seksual," jelas Mukhlason.

Berita Terkini