Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Gumsoni, tertunduk lesu saat mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu, 25 Oktober 2017.
Menurut majelis hakim, perbuatan Gumsoni terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” ujar hakim ketua Puji Astuti Handayani saat membacakan putusan di PN Tanjungkarang, Rabu, 25 oktober 2017.
Pada kesempatan tersebut, majelis hakim juga memutus Iskandar, rekan Gumsoni dengan putusan yang sama. Keduanya menjalani sidang secara bergantian. Namun, Gumsoni yang kali pertama dulu menjalani sidang.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah untuk memberantas narkoba.
Hal yang meringankan, terdakwa bersikap terus terang dan tidak berbelit dalam memberikan keterangan serta mengakui perbuatannya.
Kemudian, terdakwa juga telah meminta maaf, selain itu terdakwa tidak pernah dipenjara.
Putusan ini lebih dari rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Gumsoni bersama iskandar, dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penunut Umum menyatakan pikir-pikir.