TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kabinet KM Itera (BEM) Institut Teknologi Sumatera (Itera) bersama FKPPIB bersepakat mengampanyekan pemberantasan judi online di Indonesia.
Kabinet KM Itera (BEM) dan Organisasi Anak-anak Karyawan BUMN menyatakan akan menggunakan berbagai cara untuk mengikis dan meminimalisasi judi online.
“Dari diskusi ringan kami memandang perlu untuk merancang model kampanye, terutama kepada generasi muda agar menghindari judi online (judol)," kata Khadhi Abdillah, Presiden Kabinet KM Itera (BEM) di Bandar Lampung, Rabu (26/6/2024).
"Sudah ada konsep awal yang kami sepakati dan nanti bisa diperkaya dan diperluas. Termasuk mendesak pemerintah, dalam hal ini aparat penegak hukum, agar sekuat kemampuan mempersempit ruang gerak pelaku judi online ini,” sambungnya.
Pernyataan Khadhi diamini Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Ekonomi Kreatif FKPPIB Nabila Putri.
Nabila, sapaan akrab aktivis perempuan ini mengatakan, masalah judi online sedang menjadi trending topik di dalam negeri karena Indonesia terdeteksi sebagai pemain terbanyak di dunia.
Lebih dari itu, judi online di Indonesia juga melibatkan pemain dari kalangan atas.
“Saya kira kita harus memberi perhatian khusus kepada masalah ini. Kita sangat miris mendengar kabar ada oknum Polwan membakar suaminya yang juga polisi tersebab judi online. Ada pegawai bank menggelapkan dana nasabah untuk judi online. Masih banyak lagi cerita miris sejenis ini,” kata urainya.
Dari diskusi terbatas yang dilakukan Kabinet KM Itera (BEM) dan FKPPIB mencuat beberapa problem penyebab dan kemungkinan solusi untuk mengurangi dampak judi online.
Nabila mengatakan, potret Indonesia sebagai “juara” judi online menjadi cermin tingkat pendidikan dan kesadaran masyarakat.
Ia juga menyatakan wajar jika wawasan pemikiran rakyat Indonesia ini berbanding lurus dengan kualitas pilihan hidup, pilihan politik, pilihan ekonomi, dan pilihan lainnya yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan.
“Suburnya judi online di Indonesia tak berdiri sendiri. Ini pasti ada kaitannya dengan tingkat pendidikan dan kesadaran masyarakat," ujarnya.
"Itu juga menjadi cermin demokrasi, cermin ekonomi, cermin religiusitas, dan cermin kesadaran lainnya. Kalau kita pakai pendekatan agama, sangat jelas alasannya mengapa judi itu dilarang,” tambah Nabila Putri.
Khadhi Abdillah dan Nabila Putri menyatakan maraknya situs judi online telah membawa dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat, terutama generasi muda.
Mereka meminta aparat penegak hukum untuk memberantas dengan tuntas dengan menerbitkan regulasi yang lebih konkret dan langsung sebagai dasar pemberantasan judi online.