Bandar Lampung

Kabinet KM Itera dan FKPPIB Desak Pemerintah Berantas Judi Online

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabinet KM BEM Itera bersama FKPPIB bersepakat mengampanyekan pemberantasan judi online di Indonesia.

“Perlu ada tindakan efektif dan sikap tegas dari pemerintah serta membangun kesedaran dari masyarakat melalui sosialisasi bahaya judi online," ujarnya.

"Kami melihat pergerakan yang massif masuk ke semua kalangan masyarakat, menengah sampai bawah dengan alasan ekonomi dan ingin mendapatkan uang dengan cara instan tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan," imbuh Mahasiswa Fakultas Teknik Industri Itera.

Kekhawatiran para mahasiswa dan pemuda ini berlasan. Mereka melihat kecenderungan judi online dimainkan secara bebas tanpa bisa dibatasi.

Beberapa kalangan, terutama generasi muda yang sedang tumbuh mencari jati diri menjadi sangat rentan.

Judi online dapat menyebabkan kecanduan, memicu kriminalitas, dan merusak ketahanan keluarga. Selain itu, judi online juga menjadi salah satu faktor penyebab kemiskinan di Indonesia.

"FKPPIB, mengungkapkan keprihatinan atas dampak judi online terhadap perempuan dan anak-anak. Perempuan dan anak-anak sering menjadi korban eksploitasi dan kekerasan dalam praktik judi online," kata Nabila.

Fibrianto Taruna Putra Menteri Koordinator Bidang Aksi Advokasi dan Propaganda Kabinet KM Itera (BEM) 2024/2025 menambahkan mental penjudi online terjadi ketika si pelaku ingin memenangkan perjudian pada saat sudah rugi di beberapa kali perputaran permainan, hal ini yang menjadikan banyaknya perputaran uang yang menjadi faktor terbesar.

Disimpulkan sistem eksploitasi uang pada situs judi online sangat masif Normative dengan menggunakan deskriptif kualitatif. Harga-harga kebutuhan pokok akibat tingkat inflasi ekonomi yang tidak stabil.

Keinginan konsumen untuk menang dari kekalahan sebelumnya atau dari kemenangan sebelumnya untuk mendapatkan kemenangan yang lebih besar sehingga menimbulkan kegiatan perjudian yang dilakukan secara berulang-ulang.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maupun Pasal 303 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lebih lanjut ia mengurai pasal 45 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi:

“ Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai kandungan unsur perjudian berdasarkan Pasal 27 ayat (2) akan mendapatkan hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau dikenakan biaya maksimal Rp. 1.000.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Dapat disimpulkan disini peran sebagai mahasiswa disini paling akurat berupa agitasi propaganda untuk menurunkan angka penjudi online, dengan menghindari faktor faktor pemicu di lingkungan bermasyarakat.

"Misalnya menghindari situs web tertentu, kegiatan, atau bahkan orang-orang yang terkait dengan perilaku perjudian Dan solusi efektif berupa penegakan hukum sesuai pasal terkait, maupun menolak jika adanya penyaluran bansos terhadap korban/pelaku judi online, tambah Mahasiswa asal Bogor Jawa barat ini.

Para milenial ini bersepakat meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menutup situs judi online dan membasmi mafia judi di Indonesia.

Halaman
123

Berita Terkini