Tak Layani Nafsu Ayah Kandungnya, Remaja Ini Dapat Perlakuan Mengejutkan Bertahun Tahun

Penulis: Muhammad Heriza
Editor: Safruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

World of Buzz Ilustrasi pencabulan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG Bunga 16 (bukan nama sebenarnya) terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya CWN.

Jika tidak sang anak mendapat perlakuan kasar.

CWN yang kini jadi tersangka pencabulan terhadap anak kandung sendiri, ternyata sudah berungkali melakukan hal menjijikan atau sejak Bunga duduk dibangku kelas 1 SMP.

Baca: PPTP2A Lampung Utara Kecam Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung

Kapolsek Telukbetung Barat Komisaris Atang Samsuri mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan sementara, perbuatan bejat dilakukan ayah kandungnya tersebut, telah dilakukannya sejak dari tahun 2012.

Ketika itu anaknya tengah duduk dibangku kelas 1 SMP.

 
“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anaknya (korban), dengan cara memaksa, mengancam dan memukul korban. Pelaku juga tidak segan-segan mekuai korban jika melalukan perlawanan,” terang Atang kepada Tribunlampung.co.id, Selasa, 24 Oktober 2017.

Baca: Beredar Video Mesum Libatkan Siswi SMA Samarinda, Tolong yang Punya Video Gua, Pliss Hapus!

Atang mengatakan, lokasi tempat kejadian perkara, terdapat sejumlah lokasi diantaranya,  di Batu Puru,  Way Tataan, Pesawaran, Desa Hurun, Pesawaran, dan terakhir diwilayah hukum Polsek Telukbetung Barat.

“Kemungkinan korban tidak kuasa tahan lagi dengan perlakuannya ayahnya, sehingga Ia melaporkan ke polisi atas peristiwa yang dialaminya,” ujar Kapolsek.

 
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat polisi dengan Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dipenjara.  (*)
 

Berita Terkini