"Sudah. Kan juga sudah tersebar duluan. Video itu sama saja seperti video yang sekarang. Tempatnya sama dengan video 5 menit itu. Kalau untuk yang 21 menit itu full, dan beberapa adegan. Itu sambil bincang‑bincang antara NA dan RA. Kemungkinan, kenapa ada video 2 menit, karena saat itu, Line tak bisa mengirimkan video di atas dua menit," ucapnya.
Kompol Sudarsono, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, tidak menolak dan membenarkan terkait apakah ada pengembangkan penyelidikan saat dilakukannya proses pemeriksaan oleh kepolisian di hari sama.
"Kami fokus yang ada saja (video 5 menit). Itu (3 versi video ) info dari wartawan saja. Kami masih belum tahu. Masih mendalami pemeriksaan," katanya.
Apakah kedua pemeran bisa masuk dalam terkenanya pasal UU ITE, belum disampaikan Kompol Sudarsono lebih lanjut.
Ini mengenai kemungkinan, kedua pemeran tersebut, bukanlah pihak yang menyebarkan video tersebut.
"Kami mau mencari titik terang dulu, untuk tahu dimana pasal ITE nya. Jangan berandai‑andai dahulu. Ini baru Senin kemarin lapor. Berapa saksi yang kami periksa, tergantung berapa orang yang tahu akan kasus ini," ujarnya.