TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Hati-hati, banyak HOAX terkait registrasi ulang kartu Simpati Telkomsel dan kartu prabayar lainnya. Ini daftar HOAX yang perlu diwaspadai.
Terkait dengan dimulainya registrasi kartu SIM prabayar, kini berseliweran beragam pesan berantai melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.
Isinya misalnya mengatakan, registrasi kartu SIM prabayar dengan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) paling lambat dilakukan hari ini, Rabu (31/10/2017).
Baca: Teliti Sebelum Registrasi Ulang Kartu Simpati, Ini Daftar HOAX dan Ini 13 FAKTA Yang Benar
Baca: WhatsApp Kini Bisa Hapus Pesan Jika Salah Kamar, Begini Caranya
Jika tidak melakukan registrasi hari ini, 31 Oktober, kartu SIM prabayar baru disebut bakal tak berfungsi dan yang lama bakal diblokir secara bertahap.
Pesan tersebut mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Padahal, itu HOAX.
Ada pula pesan mengatakan jika saat registrasi, harus memasukkan nama ibu kandung, seperti saat membuka rekening atau registrasi lainnya. Ini juha HOAX.
1. Hoax Batas Akhir 31 Oktober
Informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoax.
Pasalnya, hari ini baru menandai mulai berlakunya aturan soal registrasi kartu SIM prabayar tersebut.
Kebijakannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017.
Bagi masyarakat yang baru membeli kartu SIM prabayar hari ini atau setelahnya, harus melakukan registrasi untuk keperluan validasi dengan mencantumkan NIK dan KK.
Registrasi bisa melalui SMS ke 4444, situs khusus, serta gerai resmi masing-masing operator. Jika tidak melakukan registrasi, kartu SIM tak bisa digunakan.
Sementara bagi pengguna kartu SIM lama, bisa melakukan registrasi mulai hari ini hingga paling lambat 28 Februari 2018.
Caranya juga bisa via SMS, situs, atau ke gerai.
Jika tidak menggunakan telepon genggam, Anda juga bisa melakukan registrasi kartu prabayar melalui website.
Berikut link untuk registrasi ulang:
1. TELKOMSEL
2. INDOSAT
3. XL
4. TRI
5. SMARTFREN
Jika tidak melakukan registrasi hingga deadline yang ditetapkan, kartu SIM pengguna lama akan diblokir secara bertahap.
Fungsi-fungsinya seperti menelepon, SMS, dan internet, bakal pelan-pelan lumpuh.
NIK dan nomor KK yang didaftarkan akan diverifikasi atau dicocokkan dengan database pendudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Hal ini untuk mencegah beredarnya penipuan dan tindak kriminal melalui ponsel.
2. Hoax Nama Ibu Kandung
Kementerian Kominfo menyampaikan jika registrasi kartu SIM prabayar tak memerlukan nama ibu kandung.
"Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maka: Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung," demikian penggalan isi siaran pers Kementerian Kominfo bernomor 196/HM/KOMINFO/10/2017, tertanggal 18 Oktober 2017.
Ini 13 FAKTA
Berikut ini 13 FAKTA yang merupakan bantahan atas HOAX yang beredar di masyarakat.
- Registrasi baru nomor perdana dimulai tanggal 31 Oktober 2017.
- Registrasi pelanggan lama atau registrasi ulang nomor lama menggunakan NIK yang tertera di KTP dan nomor Kartu Keluarga.
- Registrasi pelanggan lama atau registrasi ulang nomor lama diberi tenggang waktu sampai 28 Februari 2019.
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak memblokir jika pelanggan tidak melakukan registrasi sebelum tanggal 31 Oktober 2017.’
- Nantinya, Kemenkominfo calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan nomor pelanggan lama akan diblokir secara bertahap.
- Registrasi nomor baru dan nomor lama bisa melalui SMS ke nomor 4444.
- Format registrasi masing-masing operator, pelanggan baru maupun pelanggan lama berbeda.
- Untuk pelanggan baru nomor perdana Telkomsel format registrasinya adalah ketik REGNIK#NoKK#
- Untuk pelanggan baru nomor perdana operator Indosat, Smartfren, dan Tri format registrasinya adalah ketik NIK#NoKK#.
- Untuk pelanggan baru nomor perdana XL format registrasinya adalah ketik DAFTAR#NIK#NoKK
- Untuk pelanggan lama operator Indosat, Smartfren, dan Tri format registrasinya adalah ketik ULANG#NIK#NoKK#.
- Untuk pelanggan lama Telkomsel format registrasinya adalah ketik REGNIK#NoKK#
- Untuk pelanggan lama XL format registrasinya adalah ketik ULANG#NIK#NoKK
Semoga informasi di atas membuat Anda semakin bijak dalam menyikapi peraturan baru dari Kemenkominfo ini.