Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Perseteruan dosen FISIP Unila Maruly Hendra Utama dengan Rektor Unila Hasriadi Mat Akin, Dekan FISIP Unila Syarief Makhya dan rekannya sesama dosen Unila Dadang Karya Bakti, terus berlanjut.
Maruly sendiri menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik atas laporan Syarief Makhya. Kasusnya sudah bergulir ke meja hijau.
Baca: Bandingkan Foto Anak Jokowi dengan Anak Fadli Zon, Begini Komentar Pedas Warganet
Kasus ini berawal ketika terdakwa menyerahkan uang Rp 20 juta kepada saksi Dadang Karya Bakti pada 2014.
Saat itu Dadang menjabat anggota KPU Kota Metro.
Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar suara paman terdakwa aman dalam pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) Kota Metro tahun 2014.
Akan tetapi paman terdakwa tidak berhasil masuk menjadi anggota dewan, dan uang yang telah diberikan terdakwa kepada Dadang tidak dikembalikan.
Pada tahun 2016 terdakwa mengetahui saksi Dadang menjadi anggota Senat Universitas Lampung.
Terdakwa merasa keberatan dan protes. Lalu terdakwa melaporkan saksi Dadang kepada saksi Dekan Fisip Syarief Makhya dan saksi Rektor Unila Hasriadi Mat Akin.
Dalam laporan itu, Maruly meminta kepada dekan dan rektor agar menganulir Dadang dari anggota senat.
Namun, ternyata laporan terdakwa tidak ditanggapi kedua saksi. Sehingga membuat terdakwa menjadi marah dan kesal.
"Kemudian kekesalan terdakwa diluapkannya dalam postingan akun facebook milik terdakwa sebanyak empat kali," ungkap jaksa.
Baca: Di Pulau Ini Akan Digelar Festival Seks Sedunia, Para Pesohor Dunia Dikabarkan Datang
Postingan pertama ditulis terdakwa pada 18 Januari 2017, berisi sejarah singkat karier Wakil Dekan III Dadang Karya Bakti.