Laporan Reporter Tribun Lampung Yoga Noldy Perdana
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Indarti, warga kelurahan Gapura, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, ditahan pihak Rumah Sakit Umum Abdul Moeolek (RSUAM).
Indarti bersama bayinya tak boleh pulang oleh rumah sakit sebelum membayar biaya perawatan pascamelahirkan di RSUAM.
Baca: Dokter Lety yang Tewas Ditembak Suami Pernah Laporkan Suami KDRT
Indarti bersama bayinya yang ditemui Tribun Lampung di Ruangan Delima kelas 1C menceritakan, dirinya sudah sejak Jumat, 3 November 2017, berada di RSUAM.
"Kami masih belum bisa keluar karena tidak sanggup membayar biaya perawatan pascamelahirkan yang sudah mencapai hampir Rp 10 juta," ujar dia.
Kisah ini berawal saat Indarti menuju tempat saudara di Bandar Lampung.
Tiba-tiba Indarti mengalami kontraksi dan langsung dibawa ke RSUAM.
"Tadinya mau ke tempat persalinan lain namun diputuskan ke sana (RSUAM) karena saya rasa pasti biayanya murah dan saya juga kan punya BPJS bisa meringankan biaya," terang dia.
Tiga hari kemudian, Indarti menerima tagihan dari pihak RSUAM yang totalnya Rp 6 juta sekian.
Rinciannya per hari Selasa biaya untuk ibu Rp 6.519.500 plus biaya bayi Rp 1.305.000.
"Nah dari situ saya kebingungan kok biayanya mahal banget sampe segitu, sementara saya cuman punya/bawa uang Rp 3 jutaan saja,”ujar wanita yang berprofesi sebagai pedagang ini.
Baca: Suami Dokter Lety Pegang 2 Senjata Api Rakitan, Salah Satunya Digunakan untuk Tembak Istri
Sebelumnya Indarti sudah mengajukan pembayaran biaya rumah sakit melalui BPJS namun karena ada kendala atau BPJS ini belum bisa digunakan.
Akhirnya Indarti terpaksa masuk RSUAM melalui kategori umum.