Mobil Rombongan Pelajar Lampung Timur Terbalik, Satu Tewas, Begini Nasib Sang Sopir

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Lantas Polres Pesawaran AKP Rohmawan (baju hitam) melihat kondisi korban laka lantas Daihatsu Xenia

Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Mobil minibus Xenia silver D 1853 MU mengalami kecelakaan maut di ruas Jalan Raya Metro, Dusun Jambu Alas Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, Minggu, 12 November 2017 pukul 16.30 WIB.

Mobil dikemudikan FM (17), seorang pelajar asal Kabupaten Lampung Timur ini terbalik.

Baca: Xenia Ditumpangi Para Pelajar Terbalik di Tegineneng, Ternyata Disopiri Sosok Ini

Penumpangnya pun tewas.

Korban meninggal dunia adalah seorang pelajar putri bernama Dwi Ratna Sari, juga warga Lampung Timur.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pesawaran AKP Rohmawan membenarkan kejadian tersebut.

Ia menuturkan mobil Daihatsu Xenia silver itu melaju kencang dari arah Bandar Lampung menuju Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

"Karena mau mnghindari pengendara sepeda motor, pengemudi tidak dapat mengendalikan kendaraannya sehingga mobil terbalik," katanya, Senin, 13 November 2017.

"Maka terjadilah kecelakaan lalu lintas akibat out of control yang akibatkan sembilan orang luka-luka dan seorang meninggal dunia," imbuhnya.

FM (17) sopir mini bus Xenia nahas, yang terbalik di Jalan Raya Dusun Jambu Alas Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Kanit Kecelakaan Lantas Satuan Lantas Polres Pesawaran Ipda Riki Setiawan mengatakan FM bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas.

"Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun, " ujar Riki mewakili Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pesawaran AKP Rohmawan, Senin, 13 November 2017.

Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Pelajar di Rajabasa, Warga Caci Pasutri Tersangka Pembunuhan

Akan tetapi, lanjut dia, karena ersangkanya anak-anak sehingga penanganan perkaranya menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dia mengatakan, substansi mendasar dalam Undang-Undang ini adalah pengaturan secara tegas mengenai Keadilan restoratif dan diversi.

Maksudnya untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi.

Khususnya, terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Keadilan restoratif merupakan suatu proses diversi.

Baca: Foto Mesra Umi Pipik-Sunu Matta Bikin Heboh, Asli atau Editan?

Yaitu merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Riki mengatakan, apabila diluar pengadilan kedua belah pihak bisa bertemu dan berdamai, bisa dikatakan diversi tersebut berhasil.

Tapi, lanjut dia, apa bila tidak berhasil dalam diversi sehingga perkara akan tetap dilanjutkan.

Kalau pun berlanjut, nantinya yang menetapkan diversi adalah hakim sendiri. Apakah putusan pengadilan, anak ini kembali ke orang tua atau dikirim ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Berita Terkini