TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Beberapa waktu lalu, Pemprov Lampung bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar Rapat Koordinasi Kebudayaan di Gedung Pusiban.
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan.
Salah satu program yang tengah dikembangkan oleh Pemprov Lampung adalah Kamis Beradat, yang mencakup penggunaan bahasa dan pakaian adat Lampung di lingkungan pemerintahan dan sekolah.
Program ini diharapkan menjadi kebijakan resmi di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, serta diterapkan di sekolah mulai jenjang SD hingga SMA
Widya Yuliani (24) mahasiswi jurusan Bimbingan Konseling UIN Raden Intan Lampung turut senang dengan rencana pemerintah yang ingin melestarikan Bahasa dan adat daerah Lampung.
“Saya sangat setuju dengan rencana pemerintah ini, karena menurut saya saat ini bahasa Lampung sudah mulai punah,” jelasnya pada Senin (11/8/2025).
“Bahkan banyak sekali orang asli Lampung yang saat ini tidak bisa bahasa lampung, seperti ponakan-ponakan saya yang hanya menggunakan Bahasa Indonesia dalam kegiatan sehari-hari,” tambahnya.
Liasna Wiyandi (23) Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Intan Lampung juga memberikan tanggapannya mengenai rencana pemerintah ini.
“Program ini sangat bagus untuk diterapkan agar Bahasa dan adat lampung tidak punah,” ujarnya pada Senin (11/8/2025).
“Apalagi sebagai mahasiswa dari luar daerah Lampung yang tidak tahu Bahasa dan adat lampung ini sangat bagus, karena nantinya para mahasiswa rantau seperti saya akan lebih mengenal adat dan budaya Lampung,” tambahnya.
“Saya sebagai siswa sangat setuju dengan adanya program pemerintah untuk melestarikan adat dan budaya lampung terutama Bahasa Lampung yang saat ini sudah jarang digunakan oleh masyarakatnya,” Jelas Muhammad Ghandi Wijaya (17) siswa dari SMK Al-Huda pada Senin (11/8/2025).
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/ Bintang Puji Anggraini)