Bahkan, Acep mendapat dukungan motivasi dari keluarga dan tetangganya yang juga mengikuti sidang yang digelar dibuka dan terbuka untuk umum itu.
Tangisan Acep pun tumpah ketika melihat banyak warga yang sengaja datang untuk memberikan semangat kepadanya dalam menjalani proses sidang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Rosadi menganggap ada kejanggalan dalam pengagilan saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di muka sidang.
"Saksi yang dihadirkan JPU itu tidak ada yang tahu persis saat kejadian," ujarnya usai mengikuti sidang di PN Cibinong, Kamis, 16 November 2017.
Sebagai kuasa hukum, pihaknya juga sudah menyiapkan saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim saat sidang selanjutnya.
"Kalau memang terbukti saksi dari JPU memberikan keterangan yang tidak benar akan saya proses hukum juga," tegasnya. (Tribun Bogor/Damanhuri)
Artikel ini telah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul "Unik, Rebutan Mikrofon Saat Mau Sholat Jumat, Pengurus Masjid Jadi Terdakwa"