TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan mengizinkan jika debt collector melakukan tindakan penarikan kendaraan bermotor yang pemiliknya terbukti menunggak cicilan.
Tapi, ada aturannya. Debt Collector tidak bisa seenaknya menarik kendaraan begitu saja, misalnya di jalan. Ada syarat yang harus dipenuhi. Kalau tidak, pemilik kendaraan berhak menolak. Jangan mau.
Baca: Sophia Latjuba Pamer Body Goal Hanya dengan Bra, Netizen How Lucky Boril!
Baca: Melihat Karakter Wanita dari Warna Celana Dalamnya! Misterius atau Nakal?
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Kepolisian Daerah Metro Jaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto, mengemukakan, bahwa hal itu sesuai dengan implementasi pelaksanaan dari UU no 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Namun saat ini masih banyak pihak yang belum memahami hal ini, termasuk pihak kepolisian sendiri.
Baca: Mau Tarik Tunggakan Motor, 2 Debt Collector Malah Gagahi Gadis yang Sendirian di Rumah
“Banyak yang belum memahami Undang-Undang ini bahkan pihak kepolisian sendiri sebagai penyidik,” kata AKBP Antonius Agus Rahmanto, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, awal pekan ini.
Hal itu ia sampakan dalam acara optimalisasi pelaksanaan UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia guna meningkatkan pemahaman masyarakat serta pelaku usaha pembiayaan dalam rangka terwujudnya ketertiban masyarakat dan kepatuhan hukum.
Pada acara tersebut disampaikan informasi terbitnya beberapa kesepakatan dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Baca: Ngaku Cemburu, Seorang Wanita Tega Bakar Istri dan Anak Mantan Suaminya Sampai Begini
“Nantinya diatur, bahwa kendaraan yang masih dalam masa kredit di perusahaan pembiayaan atau leasing, apabila (pemiliknya) terlambat membayar sesuai kesepakatan, (maka) dapat dieksekusi apabila dilengkapi sertifikat Fidusia,” kata Agus.
Namun, lanjutnya, jika ada pihak yang menarik kendaraan seseorang, tetap harus ditanyakan terlebih dahulu kelengkapan administrasinya.
Termasuk sudah ada Sertifikat Fidusia atau tidak.
“Jika ada yang hendak menarik kendaraan Anda tapi tidak bisa menunjukkan Sertifikat Fidusia, jangan (Anda) serahkan kendaraan Anda,” kata Agus.
Baca: Lamborghini-nya Ditabrak Penjual Ikan, Pria ini Tak Minta Ganti Rugi, Alasannya Bikin Trenyuh
"Jika ada yang tetap memaksa, bisa mengajaknya ke kantor polisi terdekat agar bisa diselesaikan dengan baik," ujarnya lagi.
Alasannya, "kalau pihak yang menarik kendaraan itu tidak benar, maka dia akan takut untuk ke kantor polisi."
Terkait optimalisasi pelaksanaan UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia pihak kepolisian bersama dengan APPI, menyepakati tujuh poin.
Pertama, saat ini implementasi pelaksanaan UU no 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia masih jauh dari harapan bersama.
Hal itu ditandai dengan meningkatnya kasus-kasus yang berkaitan dengan Fidusia akibat minimnya pemahaman terhadap UU tersebut oleh masyarakat bahkan aparat Kepolisian.
Kedua, tidak ada istilah penarikan akan tetapi sesuai dengan Pasal 29 UU No 42 tahun 1999 istilah yang disepakti adalah eksekusi.
Baca: Serem Banget, Politisi Ini Tawarkan Uang Rp 20 Miliar Untuk Penggal Artis Ini
Ketiga, Sertifikat Jaminan Fidusia sudah mempunyai kekuatan eksekutorial yang tidak memerlukan lagi keputusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1 UU No 42 tahun 1999.
“Yang ketiga menjadi tanggung jawab bersama khususnya pihak perusahaan pembiayaan untuk menjelaskan dengan detail serta dengan cara sederhana terkait hal yang menjadi hak dan kewajiban serta konsekuensi hukum bagi pihak-pihak terkait dengan perjanjian Fidusia,” jelasnya.
Keempat, kreditor atau pihak perusahaan pembiayaan maupun pihak yang diberi kuasa, pada saat akan melakukan eksekusi terhadap Jaminan Fidusia, wajib menunjukkan sertifikat Fidusia yang telah terdaftar resmi.
Pihak leasing yang tidak mempunyai sertifikat Fidusia, tidak berhak melakukan eksekusi terhadap jaminan fidusia karena penyelesaiannya harus melalui jalur keperdataan.
“Kelima, sepakat tidak akan menggunakan istilah debt collector tetapi menggantinya dengan istilah Tenaga Jasa Penagihan. Dalam melaksanakan tugasnya mereka diwajibkan tidak menggunakan cara kekerasan atau memaksa, yang menimbulkan tindak pidana baru,” ujarnya.
Keenam, diharapkan aparat Kepolisian RI tidak ragu-ragu menyidik kasus yang berkaitan dengan Fidusia karena Polri memiliki kewenangan dalam KUHAP.
Ketujuh, rencana pelaksanaan sosialisasi UU No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia akan dilakukan secara bersama-sama oleh Polri, Kementerian Hukum dan HAM, OJK dan APPI.
"Hal itu, akan ditempuh lewat kegiatan diskusi, pertemuan dengan masyarakat serta pemasangan spanduk dam banner yang berisi imbauan yang ditempatkan di kantor-kantor polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kantor-antor perusahaan pembiayaan dan tempat-tempat strategis lain yang dapat dilihat oleh masyarakat luas sehingga tujuan dari Sosialisasi tersebut dapat tercapai,” ujar AKBP Antonius Agus Rahmanto mengakhiri penjelasannya.