Sejoli Dipaksa Berhubungan Badan di Pantai Lalu Direkam oleh 4 Pemuda, Setelahnya Lebih Tragis Lagi

Penulis: Tri Yulianto
Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

pencabulan anak

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTAAGUNG - Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap Mulyadi (35), salah satu tersangka tindak pidana perkosaan bergilir di Pekon Kelungu, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Tindak kriminal itu terjadi Minggu, 3 Desember 2017 di Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Baca: Netizen Temukan Anjing Husky yang Ditinggalkan, Siapa Sangka Pemilik Telah Mencari selama 4 Tahun !

Korban berinisial SU (23), laki-laki, dan SI (18) siswi, warga Kota Agung.

"Tersangka Mulyadi ditangkap di rumahnya. Untuk saat ini kami berhasil menangkap satu tersangka dan menetapkan tiga DPO lainnya RA, RZ dan IY," ungkap Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, Kamis 7 Desember 2017.

Ia menambahkan, para tersangka tergolong biadab. Mulanya tersangka warga Pekon Sukabanjar, Kota Agung Timur ini bersama tiga tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) dengan menodongkan senjata tajam jenis pisau garpu terhadap korban.

Saat itu para korban sedang duduk-duduk di pinggir pantai.

Lalu tersangka merampas ponsel Samsung J1 Ace, dan sepeda motor Honda Vario warna hitam bergaris merah.

Kemudian keempat tersangka membuka paksa pakaian kedua korban di pinggir pantai.

Para tersangka menyuruh pasangan muda mudi ini melakukan perbuatan persetubuhan.

Dalam keadaan terpaksa, kedua korban menuruti keinginan para tersangka.

Saat kedua korban melakukan perbuatan tersebut, tersangka merekam dengan ponsel korban.

"Setelah itu tersangka mengancam korban akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak mau memberikan uang Rp 5 juta kepada para tersangka," tambah Alfis.

Lantaran korban tidak memiliki uang yang diminta para tersangka, korban SI pun disetubuhi keempat tersangka secara bergiliran.

Baca: Pengerjaan Jalan Tol Trans Sumatera Bikin Banjir Rumah Warga, Ini Tanggapan Pimpinan Proyek

"Akibat perbuatan tersangka, korban alami gangguan psikologi dan kerugian sebesar Rp 7,5 juta," jelas Alfis.

Barang bukti yang diamankan senjata tajam jenis pisau, pakaian dan pakaian dalam korban, sepeda motor Honda Vario, sepeda Motor Honda Supra Fit milik pelaku B 64443 EGY dan ponsel Samsung J1-Ace warna putih.

Para tersangka dijerat pasal berlapis di antaranya pasal 365 KUHPidana ayat (1), ayat (2) ke-2, tentang curas, pasal 285 junto pasal 289 KUHPidana tentang perkosaan/cabul dan pasal 29, pasal 32, pasal 35 UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal masing-masing pasal 12 tahun.

Berita Terkini