Rabu (6/12/2017), pelaku membuang tubuh korban di TKP penemuan mayat pertama kali di Dusun Ciranggon III, RT 011 RW 003, Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Karawang.
Kemudian pelaku membakar tubuh korban tersebut bersamaan dengan buku nikah, akta kelahiran korban, dan surat lainnya.
Sementara barang bukti yang diamankan polisi di antaranya botol berisi bensin, karpet anak tempat memutilasi korban, helm pelaku, baju korban, jam tangan korban, lakban, dan kain pel yang digunakan untuk membersihkan lantai setelah korban dimutilasi.
Muhammad Kholil pun dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.