Pada tahun 1963, Paus memperbolehkan praktik penunuan mayat lagi untuk umat Katolik dan sejak tahun 1966, para pastor diperbolehkan mengiringi tata cara pengabuan.
Selain alasan-alasan teologis, praktik penunuan mayat seringkali dilakukan berdasarkan pertimbangan praktis: lahan pekuburan yang semakin terbatas di kota-kota besar membuat orang memilih pengabuan daripada penguburan.
Baca: Mahfud MD Sebut Ratusan Juta Dolar Siap Disawer Demi Legalkan LGBT dan Zina
Agama/aliran yang menganjurkan atau memperbolehkan pengabuan:
* Buddha,
* Hare Krishna,
* Hindu.
Beberapa aliran/denominasi Kekristenan:
* Gereja Advent Hari Ketujuh,
* Gereja Anglikan,
* Gereja Baptis,
* Christian Science,
* Gereja Katolik,
* Gereja Methodis,
* Gereja Moravian,