“Ini masih kami dalami, karena masih di bawah umur. Kami akan dampingi juga dengan P2TP2A,” kata Alex.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76 F dan atau Pasal 82 jo 76 E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau 332 KUHP yang mengatur larangan untuk menculik dan memberikan ancaman sehingga terjadi persetubuhan terhadap anak. (*)
Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul : Penculik Siswi di Ciputat Aku Sekap dan Setubuhi Korban