Dua Oknum Polres Lampung Utara yang Digerebek Ngamar di Hotel Ternyata Tidak Ditahan

Penulis: Muhammad Heriza
Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Propam Polda Lampung Kombes Hendra Supriatna

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Brigadir Rv dengan Brigadir Tr, masih diperiksa secara intensif di ruang Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Lampung, Rabu, 27 Desember 2017.

Keduanya harus berurusan dengan Propam setelah digerebek di sebuah hotel di Lampung Utara.

Baca: Curahan Hati Driver Ojek Online Ini Bikin Merinding Netizen: Awalnya Lihat Anak Kecil Lalu Berubah

Selama dilangsungkan proses pemeriksaan, keduanya tidak dilakukan penahanan.

Kepala Bidang Propam Polda Lampung Komisaris Besar Hendra Supriatna menerangkan, Propam adalah intern ke dalam dan sifatnya bukan penahanan.

"Kapan selesai diperiksanya, secepat mungkin dilakukan pemeriksaannya dan perkiraan satu pekan," ungkapnya di Polda Lampung, Rabu, 27 Desember 2017.

Selama pemeriksaan, Kabid Propam Polda Lampung Kombes Hendra menuturkan, keduanya tetap berada di Polda Lampung, tapi tidak ditahan.

"Mereka mandi, tidur, makan, tempatnya memang sudah disiapkan," bilangnya.

Propam Polda Lampung, lanjut Hendra, tidak mengenal adanya penahanan.

Mereka adalah oknum polisi yang melanggar disipilin, oknum polisi tersebut ditempatkan di penempatan ruang khusus.

"Kedua oknum Polres Lampung Utara terlibat perselingkuhan ini, tidak ada penempatan khusus karena mereka melanggar norma, tapi tetap mereka berada di area Polda Lampung agar mereka berpikir atas perbuatan yang mereka lakukan," sebutnya.

Menurut Hendra, setelah selesai dilakukan proses pemeriksaannya, Propam Polda Lampung akan menggelar perkaranya.

"Hasil perkara tersebut adalah gunanya menentukan sanksi apa yang bakal dijatuhkan kepada mereka, kemudian keduanya disidang secara kode etik dan sanksi terberat adalah PTDH, " pungkasnya.

Berita Terkini