TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Fredrich bersama petugas KPK tiba di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) pukul 00.10 WIB.
Berkaos hitam, celana jins, dan memakai sendal, Fredrich yang turun dari mobil berjalan didampingi petugas KPK masuk menuju lobi gedung KPK.
Dia terlihat hanya menenteng kertas di tangannya.
Saat ditanya soal penangkapan oleh KPK ini, Fredrich menolak berkomenter.
"Ndak, ndak ada komentar," kata dia sembari masuk ke dalam gedung KPK.
Fredrich sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (12/1/2018).
Dia bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sedianya hendak diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Namun, hanya Bimanesh yang memenuhi panggilan.
Pada Jumat pukul 22.43 WIB tadi, KPK resmi menahan Bimanesh.
Pihak pengacara Fredrich sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan kepada KPK.
Baca: 4 Pemuda Ini Divonis Hukuman Mati, Ini Komentar Mengejutkan dari Keluarga
Baca: Wulan Guritno Foto Kenakan Gaun Transparan, Netizen: Nggak Kuku Liat Body Kayak Gitu
Baca: Pilgub Lampung Memanas, Kader Pembelot Terancam Dipecat, Ini Daftar Namanya
Alasannya karena mereka sedang mengajukan sidang kode etik profesi atas Fredrich.