Pilgub Lampung 2018-Ini Jadwal Cuti Ridho Ficardo, Herman, Mustafa, Chusnunia, dan Bachtiar Basri

Penulis: Romi Rinando
Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pilgub Lampung (ilustrasi)

Anggota KPU Lampung Kelompok Kerja Pencalonan M Tio Aliansyah menjelaskan, pasal 88 ayat 1 PKPU 9/2016 mengatur soal sanksi pembatalan sebagai pasangan calon.

"Huruf g menyebutkan, pasangan calon batal sebagai peserta pilkada apabila tidak menyerahkan surat cuti kampanye bagi petahana," katanya.

Petahana M Ridho Ficardo memastikan menaati aturan cuti kampanye.

"Saya dan Pak Bachtiar tentu ikut aturan. Pertengahan bulan depan (Februari) cuti," ujarnya.

Chusnunia bahkan mengaku telah mengirim surat cuti kampanye kepada KPU.

"Sudah mengajukan dan sudah menerima surat cuti sesuai aturan," ujar balon wakil gubernur yang mendampingi balon gubernur Arinal Djunaidi ini.

Sementara Sekretaris DPW Partai Nasional Demokrat Lampung Fauzan Sibron menyatakan, pihaknya akan melengkapi kekurangan berkas persyaratan pada masa perbaikan berkas, 20-26 Januari.

"Kemarin memang ada kekurangan berkas. Insya Allah segera kami lengkapi pada masa perbaikan berkas," katanya.

Fauzan menjelaskan, Jajuli telah menyatakan kesiapan mundur sebagai anggota DPD RI.

"Suratnya juga sudah masuk. Kami akan sesuai dengan aturan," ujarnya.

Berikut kebijakan cuti dan mundur bagi peserta Pilkada 2018:

* Kebijakan cuti

- Di luar tanggungan negara
- Pengajuannya ke instansi yang mengangkat
- Gubernur-wagub kepada mendagri
- Bupati/wabup dan wali kota/wakil wali kota kepada gubernur

* Kebijakan mundur
- Tidak bisa batal
- Bagi ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, anggota DPR/DPD/DPRD
- Penyerahan tanda terima sedang dalam proses mundur ke KPU paling lambat 5 hari setelah penetapan calon atau 17 Februari
- Penyerahan surat pengesahan mundur paling lambat 30 hari sebelum hari H pencoblosan

Tags:

Berita Terkini