Gadis Bali Ditabrak 2 Mobil di Amerika, Kondisinya Mengejutkan. Temannya Sampai Lakukan Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadek Ayu Ratih Sinta

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gadis cantik asal Bali tewas mengenaskan dalam sebuah kecelakaan. Kadek Ayu Ratih Sinta tewas di Amerika Serikat.

Gadis berusia 21 tahun itu tewas dalam kecelakaan yang melibatkan tiga mobil di Jembatan Hale Boggs Interstate 310, Minggu (14/1/2018) lalu.

Berikut 4 Fakta soal tewasnya Kadek Ayu Ratih Sinta yang dilansir dari TribunBali.com.

1. Awal mula keberadaan Sinta di Amerika

Sinta merupakan mahasiswi program D III Perhotelan STPBI. Gadis asli Buleleng ini tinggal di Jalan Pulau Belitung, Pedungan, Denpasar.

 Dia berada di Amerika Serikat karena mengikuti program kampus bekerjasama dengan PT. Bali Duta Mandiri untuk memberangkatan magang ke luar negeri dengan waktu yang telah ditentukan.

Sinta berangkat pada November 2016, dan harus kembali pada November 2017. Ia mendapat kontrak sebagai tenaga maga selama setahun di Hotel Sanrigius Miami.

Namun hingga masa training-nya habis, ia tetap tinggal di Amerika Serikat. Sinta kemudian dikabarkan bekerja di sebuah restoran Jepang.

Ketua STPBI I Made Sudjana menyatakan, pengiriman mahasiswa-mahasiswi STPBI ke Amerika Serikat adalah kerjasama Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat.

Baca: Jennifer Coppen Terbongkar Kelakuan Bobroknya, Jambak-jambak Wanita hingga Kondisinya Begini

Baca: Polwan Cantik Bripda Ismi Pose Hanya Pakai Daster Bikin Netizen Baper

Kerjasama itu kepanjangan tangan pihak Amerika Serikat melalui Konjen-nya di Surabaya. Program ini disebut ITN (Internasional Training Network). STPBI menjadi sekolah atau perguruan tinggi satu-satunya yang memiliki lisensi kerjasama tersebut.

 "Dalam program ini kami melakukan perjanjian dengan pihak keluarga, anak didik dan disahkan di notaris," kata Sudjana kepada Tribun Bali melalui sambungan ponselnya, tadi malam.

 Namun perjanjian antara pihak Sinta dan orangtuanya terhadap STPBI, kata Sudjana, bisa disebut diingkari oleh pihak Sinta. Singkatnya, ada perjanjian bahwa dalam keberangkatan itu, Sinta harus pulang tepat waktu dalam masa training.

 Perjanjian itu di antaranya, memuat tentang berlakunya visa training selama satu tahun, mahasiswa memberikan jaminan Rp 40 juta kepada pihak STPBI dan diambil lagi ketika kembali dari training.

 Apabila saat kontrak habis tidak pulang, maka pihak sekolah tidak bertanggungjawab ketika dalam masalah. Alias mahasiswa yang berdiam lebih dari visa yang digunakan maka disebut ilegal. Tidak hanya itu, pihak sekolah juga melakukan DO (drop out) terhadap mahasiswa yang melanggar.

Sinta ()
Halaman
1234
Tags:

Berita Terkini