TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman yang adil kepada para pengguna narkoba.
Dia menilai aparat penegak hukum masih terkesan tebang pilih.
"Warga binaan narkoba harus direhab. Jangan orang top yang direhabilitasi, Raffi Achmad, anak Rhoma Irama. Yang tak punya uang tangkap masuk ke dalam ini tak fair, harus rehabilitasi. Kami harus membantu, karena ini menyangkut generasi muda," tutur Yasonna, Jumat (26/1/2018).
Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM, kata dia, pengguna narkoba paling banyak ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Baca: Usai Sidang Cerai, Penampilan Salmafina Sunan Berubah, Kok Makin Pendek Ya
Apabila tidak direhab, menurut dia, angka ketergantungan narkoba akan semakin tinggi.
Sehingga, dia mengaku, pengguna narkoba harus direhabilitasi.
Meskipun begitu, dia tidak menampik masih adanya penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas.
Dia menegaskan, pegawai di lingkungan Kemenkumham akan disanksi apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan.
"Sudah 200 diberhentikan. Tahun mulai dari 2015 sampai sekarang. Belum lagi yang diturunkan pangkatnya, belum lagi pembebasan jabatan, yang dipecat saja 2015, 2016 sudah 200 orang. Sebenarnya terjadi paling banyak itu 2015, 106 orang turun menjadi 60 di 2016. Turun lagi karena memang kita tidak ada toleransi," katanya.
Dia berharap penambahan pegawai lapas yang direktur melalui CPNS dapat membawa perbaikan pengamanan.
Baca: 5 Artis yang Dijuluki Bom Seks Indonesia Ini Akhirnya Insyaf, Ini Profesi Mereka Sekarang
Bagi Yasonna, persoalan SDM merupakan hal penting dalam penanganan lapas di Indonesia.
Perjalanan Kasus Raffi
Awal tahun 2013 menjadi sejarah pahit dalam hidup Raffi Ahmad. Saat itu, tepatnya 27 Januari 2013, Raffi ditangkap Badan Narkotika National (BNN) di kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.