Setelah Batalkan Pernikahan dan Tinggalkan Ayu Dewi, Zumi Zola Jadi Tersangka KPK. Apakah Karma?

Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zumi Zola, Ayu Dewi, dan Regi Datau

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Penggeledahan tersebut terkait adanya tersangka baru dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Baca: Putrinya Pilih Berhijrah, eh Malah Sang Ayah Unggah Foto Anaknya Tak Berhijab. Waduh!

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Melansir Kompas.com, menurut Saut, jika sudah sampai ditahap penggeledahan, status kasus yang ditangani sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Kalau sudah sampai geledah sudah di tahap apa, (penyidikan) ya sudah kamu jawab itu," kata Saut di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu 31 Januari 2018.

Namun, dari penggeledahan di Rumah Dinas Zumi Zola, Saut menyebut ada perkembangan signifikan dalam kasus ini.

"Pokoknya ada perkembangan signifikan, nanti kami umumkan ke depan," ujar Saut.

Baca: Bikin Geger, Mahluk Raksasa Ini Muncul di Saat Fenomena Gerhana Bulan Total

Di dalam kasus ini, KPK sebelumnya pernah mengungkapkan akan menelusuri keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Kini Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ditetapkannya Zumi Zola menjadi tersangka, tentu membuat publik penasaran dengan kehidupan masa lalunya.

Salah satu masa lalu Zumi yang begitu tersorot adalah hubungannya dengan Ayu Dewi.

Saat itu keduanya sempat menjalin hubungan dan merencanakan untuk menikah.

Namun rupanya takdir berkata lain.

Halaman
123

Berita Terkini