Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Bumi Agung menangkap buron kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku bernama Rahmadi (43), warga Desa Dono Mulyo, Kecamatan Bumi Agung, Lampung Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Sulistyaningsih mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/23-B/2017/Polda lampung/Res Lamtim/Sek.Bumi Agung, tertanggal 22 April 2017. Pelapor adalah Suparmin, warga setempat.
Baca: Bupati Minta Ekskavator Dikirim ke Lokasi Banjir
Baca: Bangun Mapolda Baru Rp 40 Miliar, Herman Diganjar Penghargaan
Rahmadi beraksi pada Sabtu, 22 April 2017 lalu. Saat hendak menunaikan salat Subuh sekitar pukul 04.00 WIB, korban melihat pintu gudang sudah terbuka. Ia mendapati sepeda motor Honda Revo miliknya tidak ada lagi di gudang.
Bak seorang ninja, pelaku masuk ke rumah korban melalui atap. “Pelaku masuk ke gudang dengan cara menaiki atap. Sebab, ada dua buah genting dalam keadaan terbuka. Tergantung seutas tali tambang di atap yang diduga digunakan pelaku masuk,” jelas Sulis, Rabu, 7 Februari 2018.
Setelah 10 bulan melakukan pencarian, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sepeda motor hasil curian dan seutas tali tambang yang digunakan pelaku. (*)