Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PE, seorang kakek berusia 60 tahun, diringkus petugas Polsek Panjang. Pasalnya, warga Panjang, Bandar Lampung ini diduga melakukan pencabulan terhadap SF, bocah di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari orangtua korban.
Baca: VIDEO: Sedang Hits, Pemandangan Kebun Karet Trikora seperti di Luar Negeri
Baca: Pasca Pemasangan Pipa Gas, Pengendara Motor Keluhkan Jalan Raden Intan
Kepada polisi, orangtua korban mengaku anaknya telah menjadi korban asusila. Parahnya lagi, pelaku merupakan tukang ojek langganan yang sehari-hari mengantar korban ke sekolah.
"Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/115/II/2018/LPG/Resta Balam/Sek Panjang, tertanggal 5 Februari 2018," tutur Harto saat menggelar kasus di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat, 9 Februari 2018.
Korban, lanjut Harto, saat ini duduk di bangku kelas 2 SD. "Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinilai cukup bukti, kemudian polisi menangkap pelaku," ucap Harto. (*)