Laporan Videografer Tribun Lampung Okta Kusuma Jatha
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – PE, seorang kakek berusia 60 tahun, harus berurusan dengan polisi.
Warga Panjang, Bandar Lampung ini ditangkap Polsek Panjang karena diduga melakukan pencabulan terhadap SF, bocah di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, orangtua korban mengaku anaknya telah menjadi korban asusila.
Baca: Astaga, Kakek Tukang Ojek Ini Cabuli Siswa SD yang Jadi Langganannya
Baca: Petani Mengeluh Saat Harga Sawit Naik, Lho Kok?
Parahnya lagi, pelaku merupakan tukang ojek langganan yang sehari-hari mengantar korban ke sekolah.
"Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/115/II/2018/LPG/Resta Balam/Sek Panjang, tertanggal 5 Februari 2018," tutur Harto saat menggelar kasus di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat, 9 Februari 2018.
Korban, lanjut Harto, saat ini duduk di bangku kelas 2 SD. "Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinilai cukup bukti, kemudian polisi menangkap pelaku," ucap Harto. (okj)