Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menggelar penyuluhan hukum, tentang tindak pidana dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018, di aula Pemkab Lampung Utara, Rabu (21/2).
Kepala Kejari Lampura, Sunarwan mengatakan pada tahun 2018 dan 2019 merupakan tahun politik. Tahun ini Lampura dan provinsi Lampung melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati.
Baca: GRAFIS: Babak 16 Besar leg 1: Sevilla vs Manchester United: Pembuktian Paul Pogba
Dalam rangka pelaksanaan Pilkada tahun ini penting kiranya mengerti dan memahami, jangan sampai tercipta yang tidak kondusif.
Baca: Begini Komentar Pengacara Hotman Paris Tentang Video Pelakor Dilempar Uang
Untuk menciptakan Pilkada yang kondusif dan damai, dengan upaya integritas melalui adanya regulasi yang jelas, dengan begitu baik pelaksanaan Pilkada akan berjalan aman dan tertib.
Nanti akan dijelaskan mana yang dibolehkan atau yang tidak dibolehkan dalam pelaksanaan kampanye. Ini sebagai upaya pencegahan preventif. “Ini penting jangan sampai melanggar aturan, apabila itu terjadi akan terkena sanksinya,” kata dia.
Pilkada harus didukung oleh peserta pemilih yang kompeten, yakni paslon bupati dan wakil bupati. Birokrasi yang netral, dalam rangka mewujudkan Pilkada yang berintegritas.
Kemudian yang terpenting adalah adanya penyelenggara yang berintegritas. Penyelenggara bekerjasama dengan unsur lainnya,
Adanya tujuh prinsip yang harus dimiliki oleh penyelenggara pemilihan adalah independen, impasial, integritas, transparansi, efektif dan efisien, profesional dan pelayanan.
Tujuannya untuk penyelenggaran Pilkada yang berintegritas, dengan terciptanya kamtibmas yang kondusif.
Penyelenggaraan dapat dilakukan dengan Deteksi dini, pencegahan, penegakan hukum sebagai upaya menyelenggarakan Pilkada damai.
Yuzar selaku asisten I mengatakan pemilihan kepala daerah adanya tahapan, dimulai adanya pendaftaran bakal paslon.
Pada tanggal 12 Februari lalu sudah ditetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati. Ada tiga paslon yang telah ditetapkan oleh KPU, paslon I Zainal Abidin dan M. yusrizal, kemudian paslon II Aprozi alam dan Ice Suryana serta paslon III Agung Ilmu Mangkunegara dan Budi Utomo.
Karena Bupati petahana mengikuti pemilihan, maka tampuk kepemimpinan di laksanakan oleh Sri Widodo selaku Plt kepala daerah. Aparat desa jangan sekali sekali ikut kampanye. Seperti pemasangan gambar, itu tidak boleh terlebih kendaraan dinas. Jangan menjadi tim sukses, itu juga tidak boleh.
“Kalian harus netral dalam pelaksanaan kepala daerah,” ujarnya.
Kapolres Lampura, AKBP Eka Mulyana menyampaikan terkait komitmen sebagai aparatur penyelenggara negara, agar netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Sebelumnya dirinya berkomitmen untuk netral dalam Pilkada serentak tahun ini. “Saya akan mencopot Kabag dan perwira apabila terbukti tidak netral,” katanya.
Pihaknya juga sudah mensosialisasikan kepada warga, agar menjaga kondusif dalam penyelenggaraan Pilkada. Berkomitmen bisa melalui deklarasi damai dan di Share di media sosial.
Marthon, ketua KPU Lampura menyampaikan pemilihan kepala daerah sudah tersusun secara serentak oleh KPU pusat. Masa kampanye, 15 Februari hingga 23 Juni.
Tahapan sudah dilakukan coklit, berakhir pada tanggal 15 Februari. Ada beberapa persyaratan mengenai siapa yang berhak memilih, mempunyai KTP elektronik. Banyak ditemukan ganda mata pilih, maka dilakukan pencocokan dan penelitian oleh petugas. Apabila sudah pindah wilayah, maka tidak akan di coklit ketika tidak ada surat keterangan pindah.
Mengingatkan kepada peserta, tentang kampanye kepala daerah, PKPU Nomor 4 tahun 2018 pasal 68 dan 69 kepala desa harus netral. Tidak boleh jadi peserta kampanye oleh pasangan calon. Adapun yang melaksanakan kampanye di Lampura adalah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur
Ada larangan, tidak boleh membuat keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon. Apabila terlibat dalam money politic, jangan sampai karena ini sudah masuk kedalam pidana politik.
Alat peraga kampanye, tidak boleh dipasang sembarangan, seperti gedung milik pemerintah contohnya sekolah. Jangan merusak APK paslon atau parpol. “Pastikan warga desa sudah terdaftar dalam mata pilih,” jelasnya seraya mengatakan kepada seluruh kepala desa dapat melaksanakan pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Zainal Bachtiar, ketua Panwas Lampung Utara mengatakan dari Panwas sudah memberikan surat pencegahan kepada SKPD, kecamatan, dan desa. Surat tersebut sudah detil apa saja larangan dalam pelaksanaan Pilkada.
Tugas dan fungsi Panwaslu mengawasi tahapan pemilihan. Menerima laporan, pelanggaran kode etik diharapkan kepada semua apabila tidak netral laporkan dengan bukti.
Pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu. Apabila ada di desa, sampaikan ke Panwas lapangan, agar sampai ke tingkat kabupaten untuk di proses selama 1 x 24 jam mengenai money politic. “Mengenai alat peraga yang tidak sesuai, agar ditertibkan di masing-masing wilayah,” jelas dia.